Tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi merupakan lembaga pemerintah yang bertanggung jawab dalam pengelolaan sistem pendidikan nasional, termasuk pengembangan riset dan inovasi. Salah satu program strategis yang diinisiasi oleh kementerian ini adalah KIP Kuliah, yang bertujuan untuk memperluas akses pendidikan tinggi bagi pelajar dari keluarga kurang mampu. Program ini dirancang untuk memastikan bahwa setiap warga negara memiliki kesempatan yang adil dalam memperoleh pendidikan, tanpa terhambat oleh kondisi ekonomi, sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia secara menyeluruh.
Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah
KIP Kuliah adalah singkatan dari Kartu Indonesia Pintar Kuliah, yaitu program bantuan biaya pendidikan dari pemerintah dan bukan disebut beasiswa bagi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi. Berbeda dari beasiswa yang berfokus pada memberikan penghargaan atau dukungan dana terhadap mereka yang berprestasi (Pasal 76 UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi). Walaupun demikian, syarat prestasi pada KIP Kuliah ditujukan untuk menjamin bahwa penerima KIP Kuliah terseleksi dari yang benar - benar mempunyai potensi dan kemauan untuk menyelesaikan pendidikan tinggi. Tujuan utama KIP Kuliah adalah untuk mewujudkan keadilan akses pendidikan tinggi, membangun sumber daya manusia unggul, dan memutus rantai kemiskinan melalui pendidikan. Program ini tidak bersifat pinjaman dan tidak perlu dikembalikan. Pendaftar cukup memenuhi syarat ekonomi dan akademik, serta lolos seleksi masuk perguruan tinggi.
Manfaat Program
Pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi pada jalur UTBK-SNBT yang dilaksanakan oleh Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BP3) serta seleksi lain oleh perguruan tinggi bagi pelamar KIP Kuliah Merdeka yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau menerima program bantuan sosial sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 4/PMK.02/2023.
Pembebasan biaya pendidikan atau biaya kuliah (UKT/ SPP) bagi seluruh penerima KIP Kuliah Merdeka yang dibayarkan langsung ke rekening perguruan tinggi.
Bantuan biaya hidup ditetapkan oleh Puslapdik berdasarkan perhitungan besaran indeks harga lokal masing-masing wilayah perguruan tinggi dan diberikan dalam 5 klaster besaran, yaitu Rp800.000, Rp950.000, Rp1.100.000, Rp1.250.000, dan Rp1.400.000 per bulan. Bantuan biaya hidup diberikan satu kali setiap semester atau per enam bulan. Besaran biaya hidup kota/kabupaten dimana kampus tujuan berada dapat dilihat pada laman KIP Kuliah Merdeka: https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.
Kualifikasi
Penerima KIP Kuliah Merdeka adalah lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus 2 (dua) tahun sebelumnya.
Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi Akademik atau Perguruan Tinggi Vokasi baik PTN atau PTS yang telah terakreditasi pada Program Studi yang juga telah terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.
Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/ rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, yang didukung bukti dokumen yang sah.
Persyaratan ekonomi penerima KIP Kuliah Merdeka adalah mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin yang dibuktikan dengan:
Mahasiswa pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah.
Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang sosial seperti:
Mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
Mahasiswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 (tiga) Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.
Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 4 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah Merdeka selama memenuhi persyaratan miskin/rentan miskin sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan:
Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000;
Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu.
Linimasa
Pendaftaran Akun Siswa KIP Kuliah: 4 Februari 2025 – 31 Oktober 2025.
Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP): 4 Februari 2025 – 18 Februari 2025.
UTBK-SNBT: 11 Maret 2025 – 27 Maret 2025.
Seleksi Mandiri PTN: 04 Juni - 30 September 2025.
Tautan Pendaftaran
https://kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id/siswa/pendaftaran/baru
Info Selengkapnya
Instagram Beasiswa: @kipkuliahofficial
Website Beasiswa: kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id
Jangan lupa juga follow akun instagram @kesmabemftundip untuk mendapatkan info-info menarik lainnya atau akses pada link berikut: linktr.ee/kesma_bemft_undip.
BEM FT Undip 2025
Kabinet Satu Teknik
“Satu Langkah Bersama, Ciptakan Karya Nyata”